Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Picu Multitafsir yang Tak Produktif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang atau UU Cipta Kerja menimbulkan multitafsir yang tidak produktif. Bahkan putusan itu pun mengundang pertanyaan dari para investor luar negeri.

“Ada pendapat investor luar negeri yang menanyakan ke kami bagaimana nasib UU yang kalian buat bagaimana. Apakah akan diubah semuanya?” ujar Ketua Umum Apindo ini dalam konferensi pers, Jumat, 26 November 2021.

Menurut dia, multitafsir tersebut sangat tidak produktif dan membawa persepsi negatif terhadap konsistensi negara dalam upaya membawa ekonomi lebih maju. Terutama, untuk menciptakan lapangan kerja.

Ia menilai persoalan itu sangat serius lantaran ada beberapa pendapat yang muncul dari putusan tersebut. Misalnya ada yang mempertanyakan isi UU Cipta Kerja lantaran sudah diputuskan cacat formil oleh MK.

Ada pula yang menganggap revisi hanya perlu dilakukan pada persyaratan waktu membentuk Undang-undang, yaitu melalui revisi UU 12 Tahun 2011, sementara materinya tidak berubah.

Seusai putusan itu pun, Hariyadi mengkhawatirkan adanya gerakan dari para buruh yang meminta beleid tersebut harus diubah. “Kami ingin sama-sama mengetahui sebetulnya seperti apa. Jangan sampai di dalam masyarakat ada multitafsir dan ada kegaduhan dan kontraproduktif pada upaya kita susah payah membangun indonesia apalagi setelah mengalami pandemi,” ujar Hariyadi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja,), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

CAESAR AKBAR | ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *